Ribuan Gelondongan Kayu Hanyut pada Kawasan Pesisir Lampung, Diduga Milik Perusahaan dengan Konsesi Hutan Terbesar di Mentawai - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Ribuan Gelondongan Kayu Hanyut pada Kawasan Pesisir Lampung, Diduga Milik Perusahaan dengan Konsesi Hutan Terbesar di Mentawai

    Menyoroti ribuan kayu gelondongan yang hanyut di pesisir pantai Lampung dengan stiker berlabel dari Kemenhut. (Instagram.com/@pembasmi.kehaluan.reall)

    YUDHABJNUGROHO
     – Sebagian masyarakat di platform media sosial sedang ramai memperbincangkan penemuan ribuan batang kayu gelondongan yang terbawa hingga ke daerah pesisir di Lampung. 

     

    Yang lebih mengejutkan, kayu-kayu gelondongan tersebut tampak memiliki stiker bertuliskan "Kementerian Kehutanan" dan SVLK Indonesia. 

     

    Di sana juga tertera nama perusahaan dengan konsesi hutan terbesar di Kepulauan Mentawai, yaitu PT Minas Pagai Lumber. 

     

    Dalam postingan Instagram @pembasmi. kehaluan. reall pada Rabu, 10 Desember 2025, dilaporkan bahwa kayu gelondongan itu mencapai ribuan kubik. 

     

    "Label yang ada di batang-batang kayu seharusnya menjadi bukti legalitas, bukan justru memunculkan pertanyaan," tulis akun tersebut. 

     

    Menurut informasi yang diterima, ada sekitar 4. 800 kubik kayu dengan berbagai jenis dari Sumatera Barat yang saat ini terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. 

     

    Kode Tersembunyi di Barcode Kemenhut

     

    Dalam penemuan ini, ditemukan label berwarna kuning pada beberapa batang kayu. 

    Label tersebut mencantumkan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan nama PT Minas Pagai Lumber. 

     

    Selain itu, di bawah barcode yang ada di label terdapat logo SVLK Indonesia. 

     

    Bagi yang belum tahu, SVLK merupakan singkatan dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. 

     

    Hingga kini, pihak kepolisian masih menjalankan proses investigasi terkait kayu-kayu itu. 

     

    Salah satu langkah yang diambil adalah memeriksa Anak Buah Kapal (ABK). 

     

    Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kehutanan RI telah memberikan penjelasan terkait temuan kayu gelondongan di Pesisir Barat, Lampung. Inilah pernyataannya. 

     

    Kemenhut: Bukan Berasal dari Banjir Sumatera

     

    Di tempat terpisah, Direktur Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Ade Mukadi menyatakan kayu-kayu itu tidak berasal dari bencana yang melanda tiga provinsi di Sumatera pada akhir November 2025. 

     

    Ade memastikan bahwa pengakuan tersebut berdasarkan pemantauan dari Polda Lampung dan Balai PHL Lampung. 

     

    "Sepertinya kayu yang ditemukan di Lampung bukan berasal dari banjir yang terjadi di Sumatera," kata Ade Mukadi dalam keterangan resminya, pada Selasa, 9 Desember 2025. 

     

    Hanyut saat Kapal Diterpa Badai

     

    Ade menjelaskan, kumpulan kayu yang diberi stiker Kemenhut yang terdampar di Pesisir Barat itu merupakan hasil kecelakaan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber. 

     

    Ia menambahkan bahwa perusahaan tersebut telah mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan untuk areal hutan produksi melalui izin SK. 550/1995 yang dikeluarkan pada 11 Oktober 1995. 

     

    Selain itu, PT Minas Pagai Lumber juga telah mendapatkan perpanjangan izin pada tahun 2013 sesuai SK. 502/Menhut-II/2013 yang diterbitkan pada 18 Juli 2013. 

     

    "Kayu tersebut berasal dari insiden kapal tugboat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai," tuturnya. 

     

    Ade menjelaskan bahwa mesin kapal yang mengangkut kayu tersebut mengalami mati total akibat badai pada 6 November 2025. 

     

    Karenanya, banyak potongan kayu dengan stiker kementerian itu hanyut. 

     

    "Mesin tugboat mati dan terkena badai sejak 6 November 2025, sehingga banyak kayu yang terjatuh dari kapal tersebut," ujar Ade. 

     

    Soal Barcode di Batang-batang Kayu

     

    Di sisi lain, Ade memperhatikan bahwa barcode yang ada di batang kayu itu merupakan identifikasi dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk mengecek keaslian atau sumber kayu. 

     

    Menurut beliau, identifikasi di batang-batang kayu gelondongan ini bertujuan untuk menghindari penebangan ilegal atau illegal logging. 

     

    "Secara terperinci, Kemenhut bersama Kapolda Lampung akan melaksanakan konferensi pers bersama di Bandar Lampung," kata Ade. 

     

    "(Khususnya) untuk menjelaskan lebih detail mengenai hal tersebut," tegasnya.y©

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad