Analis Kredit Bank di Sulsel Terjerat Skandal Korupsi, Diduga Bobol Rekening Rp2,22 Miliar untuk Trading Kripto - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Analis Kredit Bank di Sulsel Terjerat Skandal Korupsi, Diduga Bobol Rekening Rp2,22 Miliar untuk Trading Kripto

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pegawai bank di Sulawesi Selatan (Sulsel). (Dok. Kejati Sulsel)

    YUDHABJNUGROHO
     – Seorang pegawai dari bank pemerintah dengan inisial ALW di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan praktik korupsi. 

    Penunjukan sebagai tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) setelah menemukan bukti yang cukup kuat mengenai adanya penyalahgunaan wewenang

     

    Soetarmi, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, mengungkapkan bahwa ALW berperan sebagai analis kredit senior untuk cabang Parepare pada tahun 2020 hingga 2024, kemudian beralih ke cabang Sengkang pada tahun 2024 hingga 2025. 

     

    "ALW ditentukan sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang memadai," kata Soetarmi dalam keterangan resmi yang dirilis pada hari Jumat, 5 September 2025. 

     

    Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ALW diduga telah memanfaatkan posisinya untuk melakukan akses tidak sah terhadap rekening nasabah. 

     

    Cara yang dilakukan adalah melalui buku tambahan rekening, kemudian dana tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi. 

     

    Menurut Soetarmi, dana yang diambil ini sebagian digunakan untuk melunasi utang pribadinya dan sebagian lainnya dijadikan modal untuk aktivitas trading kripto.

     

    "Tindakan ini jelas bertentangan dengan kewajiban sebagai pegawai bank," tegasnya. 

     

    Kejadian tersebut berlangsung sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025. Selama periode tersebut, bank pemerintah mengalami kerugian yang mencapai Rp2,22 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah jika selama penyidikan selanjutnya ditemukan bukti tambahan. 

     

    Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Kejati Sulsel, ALW dinyatakan sehat dan tidak ada masalah medis yang menghalangi proses hukum. Oleh karena itu, tersangka segera ditahan. 

     

    Proses penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan Makassar selama 20 hari, dimulai dari 4 September 2025 hingga 23 September 2025, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel No: Print-131/P. 4. 5/Fd. 2/09/2025. 

     

    Soetarmi menjelaskan bahwa tim penyidik akan terus menelaah kasus ini. Ada kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu atau mengetahui tindakan tersangka. 

     

    "Tim akan melanjutkan penyidikan untuk memastikan siapa saja yang terlibat," tambahnya. 

     

    Kejati Sulsel juga mengingatkan semua individu yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif. 

     

    Proses hukum, menurut Soetarmi, memerlukan dukungan dari keterangan saksi guna memperkuat bukti yang ada. 

     

    "Kami mengimbau para saksi untuk tidak menghalangi penyidikan atau merusak alat bukti. Semua pihak harus berkontribusi agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat," tutup Soetarmi.y©

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad