Sistem Baru PPDB 2025 Telah Ditetapkan, Ubah Sistem Zonasi dan Ujian, Apa Bedanya?
![]() |
Ilustrasi sistem PPDB yang semula zonasi diganti dengan sistem domisili (instagram.com/sman3surakarta) |
YUDHABJNUGROHO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, baru-baru ini mengumumkan bahwa istilah “ujian” dan “zonasi” akan dihapus dari tingkatan pendidikan dasar dan menengah.
Sebagai alternatif, akan ada mekanisme baru yang diterapkan untuk metode evaluasi dan penerimaan siswa.
“Tidak akan ada sedikit pun bocoran, sehingga istilah ujian tidak akan ada lagi. Istilah ujian sudah dihapus,” ujar Abdul Mu'ti saat konferensi pers di Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025.
Hal yang sama juga berlaku bagi istilah zonasi. Ia menyatakan bahwa konsep pengganti sudah disiapkan dan meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi.
“Sebagai informasi, istilah zonasi pun tidak akan digunakan lagi dan diganti dengan istilah lain. Mengenai istilah penggantinya? Tunggu pengumuman selanjutnya,” tambahnya.
Mu'ti mengatakan bahwa sistem baru ini akan diumumkan dalam waktu dekat, bahkan mungkin sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.
Terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa keputusan akhir akan ditentukan melalui sidang kabinet.
“Kami sudah menyerahkan hasil kajian Kementerian kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet, jadi kami menunggu arahan dan kebijaksanaan dari Presiden mengenai kapan sistem ini sepenuhnya diputuskan,” katanya.
Pengganti Sistem Zonasi
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, juga memberikan tanggapan mengenai rencana perubahan sistem PPDB. Ia menyatakan bahwa sistem baru akan tetap mempertahankan ide dasar zonasi tetapi dengan kombinasi pendekatan lain.
“Tentu tidak (zonasi dihilangkan). Kita akan tetap mencari kombinasi terbaik karena setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangan,” jelas Prasetyo ketika ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Meskipun tidak menjelaskan secara rinci mengenai bentuk kombinasi yang dimaksud, Prasetyo memastikan bahwa keputusan mengenai sistem PPDB akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah kunjungan luar negeri.
“Segera setelah beliau kembali, akan ada rapat untuk memastikan segalanya,” tambahnya.
Penjelasan dari Kemendikdasmen
Dalam acara resmi di Jakarta, Biyanto, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga dari Kemendikdasmen, menyampaikan bahwa sistem penerimaan siswa yang baru akan dikenal sebagai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Namanya akan diubah menjadi SPMB, sistem penerimaan murid baru,” kata Biyanto pada Rabu, 22 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa versi terbaru dari PPDB akan lebih fokus pada jarak antara rumah siswa dengan sekolah sebagai kriteria utama.
Langkah ini diambil untuk menghindari manipulasi dokumen kependudukan yang sering terjadi pada sistem zonasi sebelumnya.
“Ya, jarak rumah siswa yang menjadi acuan,” ungkapnya.
Menurut Biyanto, salah satu masalah yang sering muncul adalah adanya manipulasi alamat rumah untuk memenuhi syarat zonasi.
“Contohnya, muncul Kartu Keluarga baru, jadi kita harus mengantisipasi hal tersebut,” katanya.
Dengan perubahan ini, diharapkan sistem PPDB menjadi lebih adil dan transparan, serta mengurangi kemungkinan pelanggaran administrasi.y©
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.