Mahkamah Konstitusi, Lembaga Legal untuk Merengek dan Mengadu - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Mahkamah Konstitusi, Lembaga Legal untuk Merengek dan Mengadu

     

    Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. Sumber : sidang-gugatan-ganjar-atas-hasil-pilpres-2024-di-mk-anggidetikcom-3_169.jpeg

    Sengkarut hasil Pemilu 2024 belum juga sampai di titik akhir. Kubu 01 Anies – Muhaimin dan Kubu 03 Ganjar – Mahfud secara hampir bersamaan melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor gugatan 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Pasangan Calon 01 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Pasangan Calon 03.

    Pelaksanaan sidangpun hingga tulisan ini dibuat [04 April 2024] masih digelar. Adu argument dan pendapat silih berganti mewarnai suasana sidang yang cenderung emosional. Masing – masing tim kuasa hukum Paslon, mengeluarkan argumen dan pendapat yang sesuai dengan kapasitasnya, meskipun terkadang kelakar dan candaan kerap disinggung sebagai upaya mencairkan suasana yang tegang.

    Majelis Hakim MK yang bertugas kali ini diantaranya; Suhartoyo yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani. Kendati demikian, satu Hakim MK, yakni Eks Ketua MK Anwar Usman tidak akan ikut menangani perkara sengketa Pilpres 2024 ini. Hal ini bertalian dengan isi putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan Anwar telah melanggar kode etik terkait perkara syarat usia minimal capres – cawapres 2023 lalu. 

    Ilustrasi Formasi Hakim MK, Sumber : formasi-hakim-mk-terbaru-setelah-arsul-sani-menggantikan-hakim-konstitusi-wahiduddin-adams_169.jpeg


    MK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh para capres – cawapres. Hal ini diatur dalam pasal 475 ayat (3) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karenanya, batas waktu MK untuk mengucapkan putusannya adalah 22 April 2024.

    Jika kita cermati, semenjak pra pilpres 2024 ini nama MK begitu melonjak menjadi bahan obrolan, judul headline media hingga clickbait konten – konten para kreator. Karena memang bukan perkara sepele keputusan yang tetapkan MK pada Hari Senin 16 Oktober 2023, 4 hari menjelang penutupan pendaftaran Capres – Cawapres peserta Pemilu 2024. Keputusan yang akhirnya menjadi polemic panjang karena kontroversi dan dramanya.

    Bagaimana tidak, drama selanjutnya adalah blunder yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI yaitu menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Karena apa, Penetapan PKPU tersebut tertanggal 30 Oktober 2023 yang artinya sudah melewati batas pendaftaran capres – cawapres 10 hari yang lalu. Sehingga PKPU yang disahkan ini tentunya mulai berlaku setelah ditetapkan, dan pendaftaran capres – cawapres yang ditutup pada tanggal 20 Oktober 2023 praktis masih menggunakan aturan lama.

    Cacat hukum inilah yang menjadi salah satu focus utama pada sidang PHPU Pilpres di MK saat ini. Memang kemenangan Paslon nomor urut 02 telah diumumkan secara resmi oleh KPU setelah menyelesaikan perhitungan manual berjenjang suara pemilu nasional.

    Penulis berpendapat, MK disini terlihat sebagai lembaga yang seperti tempat anak merengek dan mengadu pada orang tuanya ketika sebuah keputusan tidak sesuai kehendak. Ya memang sih, perkara batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden bukan direngek oleh peserta kontestasi, tapi bukan menjadi rahasia lagi, bisa jadi seorang Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru adalah seorang yang diduga ‘diminta’ membuat pengajuan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh seseorang yang merengek entah siapa dibelakang ini semua, untuk menguji pasal 169 huruf q Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    Setali tiga uang, Ketika hasil pemilu sudah diumumkan oleh KPU, aduan terhadap hasil pun dilayangkan paslon yang kalah, dan ini menjadikan pula MK sebagai tempat yang disorot kembali. Posisi MK kali ini tentu simalakama. Dikeputusan sebelumnya ia menguntungkan salah satu paslon, apakah di keputusan kali ini juga menguntungkan paslon tersebut kembali?. Hasil keputusan ini yang akan sangat ditunggu secara nasional.

     

    ----------------------

    Schrijver.

    Copyright. ©. 2024. Yudha BJ Nugroho. All Right Reserved.

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad