ASN dan Nomenklatur KPK - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    ASN dan Nomenklatur KPK

    Ilustrasi Gedung KPK. Sumber : https://imgsrv2.voi.id/ip5eHxK2DR4uHJ_fIyfOP7wpJ9Zw2Awlzyy2eQdOxaE/auto/1280/853/sm/1/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy82ODY4OS8yMDIxMDcyMDE3MzktbWFpbi5qcGc.jpg


        Pemberitaan mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selalu menjadi hal yang paling menarik perhatian masyarakat. Terlebih jika penanganan kasus korupsi yang menjadi tajuk utama. Kasus – kasus korupsi yang bernilai fantastis, bukan lagi hal yang asing ditelinga masyakarat kita saat ini. Persepsi buruk akan pejabat publik, masih menjadi citra negatif yang tak kunjung berubah.

        Namun bukan berarti penanganan kasus korupsi di negeri ini memudar. Perbaikan demi perbaikan terus dilakukan KPK agar pejabat pemerintah negeri ini memiliki tabiat yang berubah. Efek jera dan pembelajaran yang dituntut harus ada dalam dada setiap orang di negeri ini.

        Baru – baru ini perbaikan dalam diri KPK diantaranya adalah pengangkatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengangkatan ini diharapkan akan menambah integritas pegawai KPK untuk bekerja lebih giat dan profesional. Karena, dengan diangkat menjadi ASN tentunya para pegawai akan lebih terjamin hidupnya dan tak terikat kontrak yang ada masa berlakunya.

        Seperti kita ketahui, KPK adalah sebuah Lembaga Negara Independen yang status pegawainya merupakan kontrak. Sama halnya Lembaga Independen lainnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lembaga independen lainya. Sehingga bila menyelaraskan ASN dan lembaga negara independen nampaknya akan sulit. Secara konsep keduanya memiliki perbedaan, bukan hanya dari definisi, melainkan juga dalam rumpun kelembagaan.

        Status kepegawaian ASN menunjukkan Presiden yang secara spesifik membawahi Kemen PAN-RB serta BKN akan menjadikan ia sendiri sebagai sutradara dalam internal kelembagaan yang pegawainya merupakan ASN. Tentu berbeda dengan lembaga independen dan pegawainya bukan ASN, maka akan tunduk pada selfregulatory body yang langsung diatur oleh undang – undang dan aturan internal kelembagaan yang bersifat mandiri, tidak terikat pada kekuasaan manapun termasuk pada kekuasaan Presiden sendiri.

    Kementerian Anti Korupsi ?

        Kita tentu familiar dengan ASN yang bekerja pada sebuah lembaga negara berbentuk Kementerian, Badan, ataupun Dinas yang berada dibawah pemerintahan daerah. Kesemuanya berada dalam sistem lembaga eksekutif yang bekerja atas hierarki pemerintahan. Sementara saat ini pegawai di KPK harus tunduk pada UU ASN tentunya. Jika menjadi ASN, maka lembaga tersebut bukan lagi lembaga negara independen. Karena ciri pentik dari sebuah lembaga negara independen adalah tidak menggunakan konsep ASN, sehingga nomenklatur kelembagaannya harusnya berganti menjadi Kementerian, Badan, ataupun Dinas. Melihat dari cakupan kerja KPK yang bersifat nasional, maka lebih tepat jika nomenklaturnya adalah Kementerian.

        Secara prinsip, tidak ada satupun alasan mempertahankan nama KPK. Karena begitu UU No. 30 tahun 2002 direvisi, maka secara prinsip KPK bukan lembaga negara independen. Jelas sekali genus kelembagaan KPK pasca berlakunya UU No. 19/2019 tentang KPK menyebutkan, KPK sebagai lembaga eksekutif yang menjalankan kewenangan secara independen. Maka relevan mengatakan KPK adalah Lembaga Eksekutif.

        Sehingga dapat kita pahami bersama, jika ingin menggunakan status ASN, maka sebaiknya KPK berganti nomenklatur menjadi Kementerian Anti Korupsi, bukan KPK.

        --------------

        Schrijver.

        Copyright. ©. 2021. Yudha BJ Nugroho. All Right Reserved.

        Subscribe. 

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad