PNS Nekat Mudik Akan Kena Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji 1 Tahun
TEMPO.CO,
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pegawai negeri sipil
atau PNS yang nekat mudik akan
dikenai sanksi penundaan kenaikan gaji dan pangkat.
“Nekat mudik menurut hemat kami masuk
kategori sedang,” kata Tjahjo dalam siaran tertulisnya, Kamis, 9 April 2020.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Kemenpan RB sebelumnya mengeluarkan larangan
mudik bagi PNS selama wabah Corona. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran
Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020.
Dalam surat edaran tertulis bahwa ASN yang
melanggar akan diberi hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, sanksi
untuk pelanggaran disiplin sedang, seperti nekat mudik, berupa penundaan
kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Selain itu, jika PNS yang nekat mudik ini
terbukti positif Covid-19, maka
dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain. Sanksi
berat itu berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun,
penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan,
pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, dan
pemberhentian tidak dengan hormat.
Sumber :
Reporter: Friski Riana
Editor: Ninis Chairunnisa
---------------
Schrijver.
2020. ©. Yudha BJ Nugroho. All Right Reserved.
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.