PNS Nekat Mudik Akan Kena Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji 1 Tahun - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    PNS Nekat Mudik Akan Kena Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji 1 Tahun


        TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pegawai negeri sipil atau PNS yang nekat mudik akan dikenai sanksi penundaan kenaikan gaji dan pangkat.
    Gambar 1 : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama (Sumber : https://statik.tempo.co/data/2020/01/14/id_905805/905805_720.jpg)

        “Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang,” kata Tjahjo dalam siaran tertulisnya, Kamis, 9 April 2020.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">
        Kemenpan RB sebelumnya mengeluarkan larangan mudik bagi PNS selama wabah Corona. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020.
        Dalam surat edaran tertulis bahwa ASN yang melanggar akan diberi hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
        Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang, seperti nekat mudik, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">
        Selain itu, jika PNS yang nekat mudik ini terbukti positif Covid-19, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain. Sanksi berat itu berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat.
        Sumber :
        Reporter: Friski Riana
    Editor: Ninis Chairunnisa
    ---------------
    Schrijver.
    2020. ©. Yudha BJ Nugroho. All Right Reserved.

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad