PAPER PRAKTIKUM BIOMETRIKA HUTAN Kelompok 3 (Senin) DOSEN Dr. Ir. Budi Kuncahyo >> MAKALAH PENGARUH SVLK TERHADAP TATA NIAGA HTI DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEREKRUTAN TENAGA KERJA - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    PAPER PRAKTIKUM BIOMETRIKA HUTAN Kelompok 3 (Senin) DOSEN Dr. Ir. Budi Kuncahyo >> MAKALAH PENGARUH SVLK TERHADAP TATA NIAGA HTI DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEREKRUTAN TENAGA KERJA


    MATA KULIAH BIOMETRIKA HUTAN
    MAKALAH PENGARUH SVLK TERHADAP TATA NIAGA HTI DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEREKRUTAN TENAGA KERJA

    Kelompok 3:
    Risza Maya Verdilla             (E14110030)
    Reni Dyah Anom Mulati      (E14110063)
    Adi Wiyardinata                   (E14110070)
    Andri Sepian                         (E14110082)
    Sugeng Ngadiputra               (E14110083)


    Dosen:
    Dr. Ir. Budi Kuncahyo, MS
    Description: http://lisat.ipb.ac.id/symposium/images/img_upload/logo-ipb.png






    LABORATORIUM PERENCANAAN HUTAN
    DEPARTEMEN MANAJEMEN HUTAN
    FAKULTAS KEHUTANAN
    INSTITUT PERTANIAN BOGOR
    2014


         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

    PENDAHULUAN (file asli unduh disini)

    Latar Belakang
    Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) lebih didorong oleh tuntutan transparansi dan jaminan akuntabilitas publik dalam pengelolaan sumberdaya hutan dan meningkatnya tekanan dari konsumen global yang berkeinginan mengkonsumsi kayu legal dari sumber-sumber yang lestari. Menguatnya tuntutan ini ditengarai karena semakin maraknya illegal logging dan illegal timber trading. Kondisi ini direspon antara lain dengan pengembangan SVLK yang pada mulanya diinisiasi oleh sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat madani (civil society) kehutanan. Inisiatif ini selanjutnya dimatangkan oleh proses-proses multi-pihak dengan masuknya entitas pemerintah (Cq. Departemen Kehutanan). Proses-proses ini pada akhirnya menghasilkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. P.06/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu dan dilengkapi dengan P.02/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu.
     Permenhut P.38/2009 mulai diberlakukan sejak Juni 2009 dan dilaksanakan sejak September 2009. Verifikasi legalitas kayu dilakukan lembaga independen pihak ketiga, yakni Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP dan VI) berdasarkan standar verifikasi legalitas kayu (SVLK) dan diberlakukan kepada semua jenis pemegang ijin, baik untuk hutan alam (HA), hutan tanaman (HT), hutan tanaman rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), pemegang ijin industri hulu dan hilir maupun hutan milik atau hutan hak. Para pemegang ijin usaha industri pemanfaatan hasil hutan kayu (IUIPHHK) atau ijin usaha industri lanjutan (IUI) termasuk sasaran yang harus mendapatkan sertifikat legalitas kayu. Pengecualian untuk tidak melakukan verifikasi legalitas kayu diberikan kepada mereka yang (sebelumnya) sudah memiliki sertifikat pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL).

    Tujuan
    Tujuan pemberlakuan SVLK ini untuk pemberantasan illegal loging dan illegal trading melainkan dimaksudkan pula sebagai instrumen untuk menuju pengelolaan hutan produksi lestari dan penerapan tata kelola kehutanan (yang baik).


         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

    TINJAUAN PUSTAKA (file asli unduh disini)

    Mengacu pada peraturan menteri kahutanan (pemenhut) P38/MENHUT II/2009 tentang struktur dan pedoman penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang izin atau pda hutan hak (P.38/2009), maka definisi SVLK adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu dan produk kayu yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak di sektor kehutanan. Pengertian dari istilah-istilah yang berkaitan dengan sistem verifikasi legalitas kayu merupakan pengertian istilah umum dan pengertian teknis kehutanan. Istilah-istilah berikut ini selanjutnya digunakan sebagai acuan seperti
    Lembaga Penyelesaian Keberatan, Lembaga Pemantau, Lembaga Akreditasi, Lembaga Verifikasi, Komisi Lisensi dan Pengembangan Standar, Penilai Lapangan, Penilikan (Surveillance).
    Standar dan pedoman verifikasi legalitas kayu adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi penilaian PHPL, sertifikasi LK dan deklarasi kesesuaian pemasok. Dilakukan oleh pihak ketiga yang independen untuk mengevaluasi pemenuhan standar SVLK pada suatu unit manajemen atau unit usaha kehutanan.



    METODOLOGI (file asli unduh disini)

    Waktu dan Lokasi
                Pengamatan difokuskan pada perubahan ekologi, ekonomi, dan sosial pada Hutan Tanaman Industri yang dikondisikan. Kurun waktu yang menjadi selang skenario kasus adalah antara tahun 2014 (sekarang) hingga 2064 (50 tahun) yang akan datang.

    Alat dan Bahan
    1.      Data simulasi pengeluaran dan pendapatan Hutan Tanaman Industri dan Informasi biaya SVLK.
    2.      Software Stella v 9.2
    3.      Alat Tulis.

    Langkah Kerja
    1.      Melakukan formulasi model konseptual yaitu antara lain : persiapan tujuan, batas sistem, penggolongan komponen, identifikasi hubungan antar komponen, penyajian model konseptual, penggambaran perilaku model yang diharapkan.
    2.      Spesifikasi model kuantitatif : pemilihan model, penetapan basic time unit, identifikasi bentuk persamaan hubungan antar variabel, pendugaan parameter persamaan, penyajian model persamaan.
    3.      Evaluasi model : menilai struktur dan hubungan fungsional yang ada dalam model, mengevaluasi apakah perilaku model sesuai yang diharapkan, menguji hasil dugaan model, dan melakukan analisis kepekaan.
    4.      Penggunaan Model.
    a.       Melakukan pengujian terhadap hipotesis yang telah disusun.
    b.      Melakukan pendugaan terhadap parameter penting.
    c.       Melakukan perubahan input untuk mengetahui perubahan perilaku model.
    d.      Melakukan percobaan untuk perbaikan manajemen.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

    HASIL DAN PEMBAHASAN (file asli unduh disini)

    Hasil
    Tabel 1 skenario pemodelan
    Skenario
    Jarak Tanam (m2)
    Daur (tahun)
    SVLK
    Opsi SVLK
    Peluang Kenaikan Harga Kayu
    9
    4
    9
    5
    0
    1
    0
    5
    0
    0,5
    2
    I









    II









    III







    IV








    Gambar 1 Jumlah pohon pada 1) kondisi acuan berjarak tanam 3x3m, 2) perubahan kondisi berjarak tanam 2x2m

    Gambar 2 Jumlah pohon pada 1) kondisi acuan dengan daur 7 tahun, 2) kondisi dengan daur 5 tahun.
    Gambar 3 Net income pada 1) kondisi acuan, 2) kondisi harga SVLK normal, 3) kondisi harga SVLK ditingkatkan 5x lipat.


    Gambar 4 Net income pada 1) kondisi acuan, 2) kondisi harga SVLK normal dengan kesepakatan peningkatan harga, 3) kondisi harga SVLK dengan kesepakatan peningkatan harga kayu 2x lipat.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

    Gambar 5 Jumlah tenaga kerja







    PEMBAHASAN
    Model atau pola tata niaga kayu HTI merupakan pola atau cara yang dilakukan perusahaan dalam pemasaran dan pengelolaan hasil guna keperluan industri. Tolak ukur atau aspek yang menjadi penyusunan pola atau model tata niaga kayu HTI tersebut antara lain: (1) kelompok jenis kayu yaitu jenis-jenis kayu yang dikelompokkan ke dalam jenis kayu yang memiliki nilai ekonomi tinggi, menengah atau sedang, dan rendah, (2) jenis atau bentuk produk yaitu bentuk-bentuk pemanfaatan produk, (3) saluran pemasaran produk.
    Skenario-skenario yang dapat dilakukan dalam model ini sangat beragam, akan tetapi dibatasi dengan 5 kombinasi yaitu jarak tanam dengan jumlah pohon, daur dengan jumlah pohon, ada atau tidaknya SVLK terhadap net income, kesepakatan harga kayu akibat SVLK terhadap net income, serta kondisi jumlah pekerja. Kombinasi skenario-skenario tersebut dapat dilihat pada table 1.
    Kegiatan pemanenan dimaksudkan untuk memanfaatkan hutan produksi dan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek ekonomi, ekologi dan sosial dengan tujuan untuk mengoptimalkan nilai hutan, menjaga pasokan untuk industri stabil, dan meningkatkan peluang  kerja, meningkatkan ekonomi lokal dan regional. Aspek ekologis yang berpengaruh dalam pemodelan ini Antara lain daur, jarak tanam, luas lahan, penanaman dan faktor kematian. Aspek ekonomi meliputi biaya tetap, biaya variable, biaya usaha, dan pajak serta asuransi. Sedangkan untuk aspek sosial meliputi jumlah dan biaya tenaga kerja, serta upah borongan.
    Pengaturan jarak tanam berpengaruh terhadap besarnya intensitas cahaya dan ketersediaan unsur hara yang dibutuhkan bagi tanaman. Pada simulasi ini dilakukan dua perlakukan yaitu jarak tanam 3m x 3m dan 2m x 2m, hasilnya menunjukan bahwa semakin lebar jarak tanam, semakin besar intensitas cahaya dan semakin banyak ketersediaan unsur hara bagi individu tanaman, karena jumlah pohonnya lebih sedikit. Sebaliknya semakin rapat jarak tanam semakin banyak jumlah pohonnya dan persaingan semakin ketat.
    Pada hutan tanaman monokultur daur yang biasanya digunakan adalah daur biologis (Riyanto and putra, 2010). Daur biologis ini diperoleh pada saat riap volume tahunan rata-rata (MAI / mean annual increment) sama dengan riap volume berjalan rata-rata (CAI / current annual increment) (Bettinger et al., 2009). Namun demikian, daur optimal biologis ini belum tentu memberikan keuntungan yang maksimal kepada pengelola hutan tanaman. Pada gambar 2 diterangkan bahwa semakin cepat daur maka hasil panen makin banyak, pada kurun waktu daur 5 sampai 7 tahun. Hal ini disebabkan karena volume pada saat daur 5 tahun dan 7 tahun tidah jauh berbeda sedangkan factor kematian selalu mempengaruhi setiap tahunnya.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

    Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK berfungsi untuk memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usulnya dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas. Kayu disebut legal bila asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindahtanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku. SVLK disusun bersama oleh sejumlah pihak (parapihak). Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk perkayuan Indonesia, mengurangi praktek illegal logging dan perdagangan illegal. Lebih dari itu SVLK juga mengisaratkan komitmen dalam upaya serius dan konsisten memperbaiki tata kelola kepemerintahan kehutanan Indonesia. SVLK memiliki prinsip-prinsip perbaikan tata kelola lebih baik (governance), keterwakilan para pihak dalam pengembangan sistem maupun pemantauan (representativeness) serta transparansi (transparent) yaitu sistem terbuka untuk diawasi oleh semua pihak. SVLK merupakan upaya soft approach yaitu perbaikan tata kelola pemerintahan atas maraknya penebangan dan perdagangan kayu liar (Dephut 2014). Akan tetapi berdasarkan hasil pemodelan (lihat gambar 3) dengan adanya atau tidak adanya system SLVK tidak berpengaruh nyata terhadap net income pada 1) kondisi acuan, 2) kondisi harga SVLK normal, 3) kondisi harga SVLK ditingkatkan 5x lipat. Sedangkan pada gambar 4 ada SVLK, tapi harga jual kayunya dirubah pada kondisi disepakati (misal 0,5 kali), dan pada keadaaan harga kayu 2x lipat. Semakin tinggi harga kayu, income perusahaan makin besar.
    Jumlah tenaga kerja, dari grafik 5 dapat dilihat bahwa dari tahun ke tahun, pejrusahaan akan mengurangi jumlah pekerja. Pengurangan tenaga kerja tersebut dapat dikarenakan beberapa faktor yaitu keuntungan perusahaan yang menurun atau tetap sedangkan jumlah tenaga kerjanya terlalu banyak. Sehingga untuk mengurangi upah dalam biaya tetap perlu dilakukan PHK.


    KESIMPULAN (file asli unduh disini)
    Untuk meningkatkan jumlah pohon dapat dilakukan skenario memperkecil jarak tanam. Meskipun memperpendek daur tidak memperbanyak jumlah pohon akan tetapi mempercepat net income pada perusahaan. Perusahaan sebaiknya mengurangi jumlah pekerjanya sehingga sesuai dengan pendapatan yang diterima. Adanya skema SVLK selayaknya dilakukan dengan kesepakatan harga kayu yang sesuai, sehingga SVLK tidak menjadi disinsentif melainkan suatu insentif yang positif.



         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">


    DAFTAR PUSTAKA
    Bettinger, P., Boston, K., Siry, J.P., Grebner, D.L., 2009. Forest Management and Planning. Academic Press, Burlington USA.
    Dephut, 2014. Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK). [http://silk.dephut.go.id/index.php/info/vsvlk/1]. (12 Des 2014)
    Riyanto, H.D., Putra, P.B., 2010. Model Pertumbuhan Tegakan Hutan Tanaman Sengon untuk Pengelolaan Hutan. Tekno Hutan Tanaman 3.









     (file asli unduh disini)










    Lampiran
     
















    Equations








    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad