PAPER PRAKTIKUM BIOMETRIKA HUTAN Kelompok 3 (Senin) DOSEN Dr. Ir. Budi Kuncahyo >> MAKALAH PENGARUH SVLK TERHADAP TATA NIAGA HTI DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEREKRUTAN TENAGA KERJA
MATA
KULIAH BIOMETRIKA HUTAN
MAKALAH
PENGARUH SVLK TERHADAP TATA NIAGA HTI DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEREKRUTAN TENAGA
KERJA
Kelompok
3:
Risza
Maya Verdilla (E14110030)
Reni
Dyah Anom Mulati (E14110063)
Adi
Wiyardinata (E14110070)
Andri
Sepian (E14110082)
Sugeng
Ngadiputra (E14110083)
Dosen:
Dr. Ir. Budi
Kuncahyo, MS
LABORATORIUM
PERENCANAAN HUTAN
DEPARTEMEN
MANAJEMEN HUTAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
INSTITUT
PERTANIAN BOGOR
2014
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
PENDAHULUAN (file asli unduh disini)
Latar Belakang
Sistem
Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) lebih didorong oleh tuntutan transparansi dan
jaminan akuntabilitas publik dalam pengelolaan sumberdaya hutan dan
meningkatnya tekanan dari konsumen global yang berkeinginan mengkonsumsi kayu
legal dari sumber-sumber yang lestari. Menguatnya tuntutan ini ditengarai
karena semakin maraknya illegal logging dan illegal timber trading.
Kondisi ini direspon antara lain dengan pengembangan SVLK yang pada mulanya
diinisiasi oleh sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat madani (civil
society) kehutanan. Inisiatif ini selanjutnya dimatangkan oleh
proses-proses multi-pihak dengan masuknya entitas pemerintah (Cq. Departemen
Kehutanan). Proses-proses ini pada akhirnya menghasilkan Peraturan Menteri
Kehutanan No. P.38/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang
Izin atau pada Hutan Hak, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya yaitu
Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. P.06/2009 tentang
Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan
Verifikasi Legalitas Kayu dan dilengkapi dengan P.02/2010 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi
Legalitas Kayu.
Permenhut P.38/2009 mulai diberlakukan sejak
Juni 2009 dan dilaksanakan sejak September 2009. Verifikasi legalitas kayu
dilakukan lembaga independen pihak ketiga, yakni Lembaga Penilai dan Verifikasi
Independen (LP dan VI) berdasarkan standar verifikasi legalitas kayu (SVLK) dan
diberlakukan kepada semua jenis pemegang ijin, baik untuk hutan alam (HA),
hutan tanaman (HT), hutan tanaman rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm),
pemegang ijin industri hulu dan hilir maupun hutan milik atau hutan hak. Para
pemegang ijin usaha industri pemanfaatan hasil hutan kayu (IUIPHHK) atau ijin
usaha industri lanjutan (IUI) termasuk sasaran yang harus mendapatkan sertifikat
legalitas kayu. Pengecualian untuk tidak melakukan verifikasi legalitas kayu
diberikan kepada mereka yang (sebelumnya) sudah memiliki sertifikat pengelolaan
hutan produksi lestari (PHPL).
Tujuan
Tujuan
pemberlakuan SVLK ini untuk pemberantasan illegal
loging dan illegal trading
melainkan dimaksudkan pula sebagai instrumen untuk menuju pengelolaan hutan
produksi lestari dan penerapan tata kelola kehutanan (yang baik).
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
TINJAUAN PUSTAKA (file asli unduh disini)
Mengacu
pada peraturan menteri kahutanan
(pemenhut) P38/MENHUT II/2009 tentang struktur dan pedoman penilaian
kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu pada
pemegang izin atau pda hutan hak (P.38/2009), maka definisi SVLK adalah persyaratan untuk memenuhi
legalitas kayu dan produk kayu yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak
di sektor kehutanan. Pengertian dari istilah-istilah yang berkaitan dengan sistem
verifikasi legalitas kayu merupakan pengertian istilah umum dan pengertian
teknis kehutanan. Istilah-istilah berikut ini selanjutnya digunakan sebagai
acuan seperti
Lembaga
Penyelesaian Keberatan, Lembaga Pemantau,
Lembaga Akreditasi,
Lembaga Verifikasi, Komisi Lisensi dan Pengembangan
Standar, Penilai Lapangan,
Penilikan (Surveillance).
Standar
dan pedoman verifikasi legalitas kayu adalah persyaratan untuk memenuhi
legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak
(stakeholder) kehutanan yang memuat standar, kriteria, indikator, verifier,
metode verifikasi, dan norma penilaian. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
(SVLK) adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/atau
legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi penilaian PHPL,
sertifikasi LK dan deklarasi kesesuaian pemasok. Dilakukan
oleh pihak ketiga yang independen untuk mengevaluasi pemenuhan standar SVLK pada suatu unit manajemen atau unit usaha
kehutanan.
Waktu
dan Lokasi
Pengamatan
difokuskan pada perubahan ekologi, ekonomi, dan sosial pada Hutan Tanaman
Industri yang dikondisikan. Kurun waktu yang menjadi selang skenario kasus
adalah antara tahun 2014
(sekarang) hingga
2064 (50
tahun) yang akan datang.
Alat
dan Bahan
1. Data
simulasi pengeluaran dan pendapatan Hutan Tanaman Industri dan Informasi biaya
SVLK.
2. Software
Stella v 9.2
3. Alat
Tulis.
Langkah
Kerja
1. Melakukan
formulasi model konseptual yaitu antara lain : persiapan tujuan, batas sistem,
penggolongan komponen, identifikasi hubungan antar komponen, penyajian model
konseptual, penggambaran perilaku model yang diharapkan.
2. Spesifikasi
model kuantitatif : pemilihan model, penetapan basic time unit, identifikasi bentuk persamaan hubungan antar
variabel, pendugaan
parameter persamaan, penyajian model persamaan.
3. Evaluasi
model : menilai struktur dan hubungan fungsional yang ada dalam model, mengevaluasi
apakah perilaku model sesuai yang diharapkan, menguji hasil dugaan model, dan melakukan
analisis kepekaan.
4. Penggunaan
Model.
a. Melakukan
pengujian terhadap hipotesis yang telah disusun.
b. Melakukan
pendugaan terhadap parameter penting.
c. Melakukan
perubahan input untuk mengetahui perubahan perilaku model.
d. Melakukan
percobaan untuk perbaikan manajemen.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
HASIL
DAN PEMBAHASAN (file asli unduh disini)
Hasil
Tabel
1 skenario pemodelan
Skenario
|
Jarak Tanam (m2)
|
Daur (tahun)
|
SVLK
|
Opsi SVLK
|
Peluang Kenaikan
Harga Kayu
|
||||||
9
|
4
|
9
|
5
|
0
|
1
|
0
|
5
|
0
|
0,5
|
2
|
|
I
|
•
|
•
|
|||||||||
II
|
•
|
•
|
|||||||||
III
|
•
|
•
|
•
|
•
|
|||||||
IV
|
•
|
•
|
•
|
•
|
•
|
Gambar
1 Jumlah pohon pada 1) kondisi acuan berjarak tanam 3x3m, 2) perubahan kondisi berjarak
tanam 2x2m
Gambar
2 Jumlah pohon pada 1) kondisi acuan dengan daur 7 tahun, 2) kondisi dengan
daur 5 tahun.
Gambar 3 Net income pada 1) kondisi acuan, 2) kondisi harga SVLK normal, 3)
kondisi harga SVLK ditingkatkan 5x lipat.
Gambar
4 Net income pada 1) kondisi acuan,
2) kondisi harga SVLK normal dengan kesepakatan peningkatan harga, 3) kondisi
harga SVLK dengan kesepakatan peningkatan harga kayu 2x lipat.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
Gambar
5 Jumlah tenaga kerja
PEMBAHASAN
Model
atau pola tata niaga kayu HTI merupakan pola atau cara yang dilakukan
perusahaan dalam pemasaran dan
pengelolaan hasil guna keperluan industri. Tolak ukur atau aspek yang menjadi
penyusunan pola atau model tata niaga kayu HTI tersebut antara lain: (1)
kelompok jenis kayu yaitu jenis-jenis kayu yang dikelompokkan ke dalam jenis
kayu yang memiliki nilai ekonomi tinggi, menengah atau sedang, dan rendah, (2)
jenis atau bentuk produk yaitu bentuk-bentuk pemanfaatan produk, (3) saluran pemasaran
produk.
Skenario-skenario yang dapat dilakukan
dalam model ini sangat beragam, akan tetapi dibatasi dengan 5 kombinasi yaitu
jarak tanam dengan jumlah pohon, daur dengan jumlah pohon, ada atau tidaknya
SVLK terhadap net income, kesepakatan harga kayu akibat SVLK terhadap net
income, serta kondisi jumlah pekerja. Kombinasi skenario-skenario tersebut
dapat dilihat pada table 1.
Kegiatan pemanenan dimaksudkan untuk memanfaatkan
hutan produksi dan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek ekonomi, ekologi dan
sosial dengan tujuan untuk mengoptimalkan nilai hutan, menjaga pasokan untuk
industri stabil, dan meningkatkan peluang kerja, meningkatkan ekonomi lokal dan regional. Aspek ekologis yang
berpengaruh dalam pemodelan ini Antara lain daur, jarak tanam, luas lahan,
penanaman dan faktor
kematian. Aspek ekonomi meliputi biaya tetap, biaya variable, biaya usaha, dan
pajak serta asuransi. Sedangkan untuk aspek sosial meliputi jumlah dan biaya tenaga
kerja, serta upah borongan.
Pengaturan
jarak tanam berpengaruh terhadap besarnya intensitas cahaya dan ketersediaan
unsur hara yang dibutuhkan bagi tanaman. Pada simulasi ini dilakukan dua
perlakukan yaitu jarak tanam 3m x 3m dan 2m x 2m, hasilnya menunjukan bahwa semakin
lebar jarak tanam, semakin besar intensitas cahaya dan semakin banyak
ketersediaan unsur hara bagi individu tanaman, karena jumlah pohonnya lebih
sedikit. Sebaliknya semakin rapat jarak tanam semakin banyak jumlah pohonnya dan
persaingan semakin ketat.
Pada
hutan tanaman monokultur daur yang biasanya digunakan adalah daur biologis
(Riyanto and putra, 2010). Daur biologis ini diperoleh pada saat riap volume
tahunan rata-rata (MAI / mean annual
increment) sama dengan riap volume berjalan rata-rata (CAI / current annual increment) (Bettinger et al., 2009). Namun demikian, daur
optimal biologis ini belum tentu memberikan keuntungan yang maksimal kepada
pengelola hutan tanaman. Pada gambar 2 diterangkan bahwa semakin
cepat daur maka hasil panen makin banyak, pada kurun waktu daur 5 sampai 7
tahun. Hal ini disebabkan karena volume pada saat daur 5 tahun dan 7 tahun
tidah jauh berbeda sedangkan factor kematian selalu mempengaruhi setiap
tahunnya.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK
berfungsi untuk memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh atau berasal
dari sumber yang asal-usulnya dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas. Kayu
disebut legal bila asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan,
pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindahtanganannya dapat
dibuktikan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku. SVLK disusun bersama
oleh sejumlah pihak (parapihak). Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan daya
saing produk perkayuan Indonesia, mengurangi praktek illegal logging dan perdagangan illegal. Lebih dari itu SVLK juga
mengisaratkan komitmen dalam upaya serius dan
konsisten memperbaiki tata kelola kepemerintahan kehutanan Indonesia. SVLK
memiliki prinsip-prinsip perbaikan tata kelola lebih baik (governance),
keterwakilan para pihak dalam pengembangan sistem maupun pemantauan
(representativeness) serta transparansi (transparent) yaitu sistem terbuka
untuk diawasi oleh semua pihak. SVLK merupakan upaya soft approach yaitu perbaikan tata kelola pemerintahan atas
maraknya penebangan dan perdagangan kayu liar (Dephut 2014). Akan tetapi
berdasarkan hasil pemodelan (lihat gambar 3) dengan adanya atau tidak adanya system
SLVK tidak berpengaruh nyata terhadap net
income pada 1) kondisi acuan, 2) kondisi harga SVLK normal, 3) kondisi
harga SVLK ditingkatkan 5x lipat. Sedangkan pada gambar 4 ada SVLK, tapi harga
jual kayunya dirubah pada kondisi disepakati (misal 0,5 kali), dan pada
keadaaan harga kayu 2x lipat. Semakin tinggi harga kayu, income perusahaan
makin besar.
Jumlah
tenaga kerja, dari grafik 5 dapat dilihat bahwa dari tahun ke tahun,
pejrusahaan akan mengurangi jumlah pekerja. Pengurangan tenaga kerja tersebut
dapat dikarenakan beberapa faktor yaitu keuntungan perusahaan yang menurun atau
tetap sedangkan jumlah tenaga kerjanya terlalu banyak. Sehingga untuk
mengurangi upah dalam biaya tetap perlu dilakukan PHK.
KESIMPULAN (file asli unduh disini)
Untuk
meningkatkan jumlah pohon dapat dilakukan skenario memperkecil jarak tanam.
Meskipun memperpendek daur tidak memperbanyak jumlah pohon akan tetapi
mempercepat net income pada
perusahaan. Perusahaan sebaiknya mengurangi jumlah pekerjanya sehingga sesuai
dengan pendapatan yang diterima. Adanya skema SVLK selayaknya dilakukan dengan
kesepakatan harga kayu yang sesuai, sehingga SVLK tidak menjadi disinsentif
melainkan suatu insentif yang positif.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
DAFTAR
PUSTAKA
Bettinger,
P., Boston, K., Siry, J.P., Grebner, D.L., 2009. Forest Management and Planning. Academic Press, Burlington USA.
Dephut,
2014. Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK). [http://silk.dephut.go.id/index.php/info/vsvlk/1]. (12 Des 2014)
Riyanto,
H.D., Putra, P.B., 2010. Model
Pertumbuhan Tegakan Hutan Tanaman Sengon untuk Pengelolaan Hutan. Tekno
Hutan Tanaman 3.
(file asli unduh disini)
Lampiran
Equations
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.