Sidang Gugatan UU Hak Cipta Oleh Ariel NOAH dan Musisi yang Tergabung dalam VISI Berlangsung, Bagaimana Hasilnya? - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Sidang Gugatan UU Hak Cipta Oleh Ariel NOAH dan Musisi yang Tergabung dalam VISI Berlangsung, Bagaimana Hasilnya?

    Sidang Gugatan UU Hak Cipta dengan Penggugat Ariel NOAH CS yang Tergabung dalam VISI. (instagram.com/arielnoah)

    YUDHABJNUGROHO
      Sebanyak 29 penyanyi terkenal di Indonesia secara resmi mengajukan permohonan untuk menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi.

    Tuntutan ini berfokus pada beberapa pasal yang dianggap menghambat hak mereka untuk menerima royalti atas lagu-lagu yang mereka nyanyikan, khususnya apabila dilakukan di luar lembaga pengelola kolektif.

     

    Salah satu aspek utama yang dibahas dalam permohonan adalah permintaan untuk menyatakan bahwa Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta adalah inkonstitusional jika tidak diinterpretasikan bahwa pencipta, pemilik hak cipta, atau pemegang hak terkait bisa menerima royalti secara langsung dan tanpa adanya diskriminasi.

     

    Permohonan tersebut juga meminta agar ketentuan huruf f dalam Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

     

    “Meminta agar keputusan ini dicantumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia,” bunyi salah satu poin dalam permohonan yang diambil dari dokumen resmi.

     

    Tuntutan ke Mahkamah Konstitusi ini datang dari kelompok yang telah dikenal luas. 

     

    Sebanyak 29 musisi yang terlibat dalam permohonan ini adalah nama-nama yang sudah sangat terkenal dalam dunia musik Indonesia, di antaranya:

     

    1. Armand Maulana (Tubagus Arman Maulana)

    2. Ariel NOAH (Nazril Irham)

    3. Vina Panduwinata (Vina DSP Harrijanto Joedo)

    4. Titi DJ (Dwi Jayati)

    5. Judika (Judika Nalom Abadi Sihotang)

    6. Bunga Citra Lestari (BCL)

    7. Rossa (Sri Rosa Roslaina H)

    8. Raisa Andriana

    9. Nadin Amizah

    10. Bernadya Ribka Jayakusuma

    11. Nino (Anindyo Baskoro)

    12. Vidi Aldiano (Oxavia Aldiano)

    13. Afgan (Afgansyah Reza)

    14. Ruth Sahanaya (Ruth Waworuntu Sahanaya)

    15. Yuni Shara (Wahyu Setyaning Budi Trenggono)

    16. Fadly Padi (Andi Fadly Arifuddin)

    17. Ikang Fawzi (Ahmad Z Ikang Fawzi)

    18. Andien (Andini Aisyah Hariadi)

    19. Dewi Gita (Dewi Yuliarti Ningsih)

    20. Hedi Yunus (Hedi Suleiman)

    21. Mario Ginanjar

    22. Teddy Adhytia Hamzah

    23. David Bayu Danang Joyo

    24. Tantri Kotak (Tantri Syalindri Ichlasari)

    25. Arda (Hatna Danarda)

    26. Ghea Indrawari

    27. Rendy Pandugo

    28. Gamaliel Krisatya

    29. Mentari Novel (Mentari Gantina Putri)

     

    Para pemohon merasakan bahwa UU Hak Cipta yang berlaku sekarang cenderung menguasai mekanisme pengumpulan royalti hanya melalui lembaga manajemen kolektif. 

     

    Mereka menganggap hak individu para pencipta atau penyanyi untuk mengelola dan memperoleh hasil dari karya mereka secara langsung telah diabaikan.

     

    Dengan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi, para penyanyi berharap bisa adanya sistem yang lebih adil, transparan, dan inklusif dalam pengaturan royalti.

     

    Apalagi di era digital saat ini, banyak karya yang digunakan di berbagai platform tanpa sepengetahuan langsung dari pencipta atau penyanyi yang terlibat.

     

    Permohonan ini menunjukkan bahwa masalah royalti bukan sekadar hal finansial, melainkan juga sebagai penghormatan terhadap hak moral dan hukum dari para seniman yang selama ini menjadi tulang punggung industri hiburan nasional.y©

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad