Kebijakan Prajurit Masuk Kementerian-Lembaga RI Kembali dibahas DPR, Revisi UU TNI Membahas 3 Pasal Poin Penting - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Kebijakan Prajurit Masuk Kementerian-Lembaga RI Kembali dibahas DPR, Revisi UU TNI Membahas 3 Pasal Poin Penting

    Potret Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram.com/@sufmi_dasco)

    YUDHABJNUGROHO
      Sedang hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat Indonesia lewat platform media sosial, mengenai perubahan pada Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang dilakukan oleh DPR RI.

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa draf perubahan yang beredar di media sosial sebenarnya tidak sama dengan yang sedang dibahas di Komisi I DPR.

     

    Dasco menguraikan bahwa ada tiga pasal yang menjadi fokus dalam revisi Undang-Undang TNI.

     

    Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 3 yang membahas posisi TNI, Pasal 53 mengenai usia pensiun, dan Pasal 47 berkenaan dengan prajurit yang dapat mengisi jabatan di kementerian atau lembaga.

     

    Dasco menjelaskan lebih lanjut, Pasal 3 bersifat internal. Ayat pertama Pasal 3 tidak mengalami perubahan, yaitu mengenai pengerahan dan pemanfaatan kekuatan militer TNI yang berada di bawah posisi presiden.

     

    “Selanjutnya, ayat kedua menjelaskan bahwa kebijakan, strategi pertahanan, dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan rencana strategis TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan,” tegas Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.

     

    “Pasal ini ditujukan agar semua proses berjalan sinergis dan lebih teratur dalam administrasinya,” tambahnya.

     

    Kemudian, Dasco menggarisbawahi Pasal 53 yang membahas soal usia pensiun prajurit TNI yang mengacu pada undang-undang lembaga lainnya.

     

    “Akan ada penambahan batas usia pensiun yang bervariasi mulai dari 55 hingga 62 tahun,” ujarnya.

     

    Terakhir, pada Pasal 47 ayat 1, terdapat revisi mengenai jumlah kementerian atau lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI.

     

    Dasco menjelaskan bahwa sebelum perubahan, terdapat 10 kementerian atau lembaga yang bisa ditempati, tetapi setelah revisi, akan ada tambahan posisi di masing-masing undang-undang instansi yang menyebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan tersebut.

     

    “Misalnya, pada Kejaksaan Agung, karena ada posisi Jaksa Agung Pidana Militer yang berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan dapat diisi oleh TNI, kita masukkan ke dalam revisi Undang-Undang TNI,” jelas Dasco.

     

    “Selain itu, pengelola perbatasan akan berhubungan dengan tugas utama dan fungsinya,” katanya lagi.

     

    Dalam Pasal 47 ayat 2 dinyatakan bahwa selain mengisi jabatan sebagaimana disebutkan pada ayat 1, prajurit TNI diperbolehkan untuk mengisi jabatan sipil setelah mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

     

    “Dalam revisi Undang-Undang TNI hanya terdapat 3 pasal: pasal 3, pasal 53, dan pasal 47,” ungkap Dasco.

     

    “Tidak ada pasal-pasal tambahan lainnya dalam draf yang tersebar di media sosial, meskipun terdapat beberapa pasal yang mirip dengan yang kami sampaikan, substansinya sangat berbeda,” tambahnya tegas.y©

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad