Perkebunan Kelapa Sawit di Lahan Gambut - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Perkebunan Kelapa Sawit di Lahan Gambut


     Penelitian emisi CO2 pada alahan gambut tropis di Indonesia dan Malaysia susah banyak di lakukan anatara lain oleh Murayama dan Bakar (1996), Hadi, et.al (2001), Melling, et.al (2005, 2007) dan Germer dan Sauaerborn (2008), Sabiham, et.al (2012), Sabiham, 2013. Hasil penelitian tersebut mengungapkan emisi CO2 dari lahan gambut tropis bervariasi baik akibat variasi lahan gambut itu sendiri maupun perbedaan vegetasi.
    Sumber : https://sawitindonesia.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG20170912091630.jpg
    Secara keseluruhan hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa emisi CO2 lahan gambut yang masih hutan (huta gambut, hutan gambut sekunder), lenih tiggi dari pada emisi CO2 lahan gambut yang sudah di jadikan pertanian (sawah, kelapa sawit). Bahkan emisi COdari perkebunan kelapa sawit gambut lebih rendah dari emisi CO2  sawah gambut maupun hutan gambut.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">
    Bahkan hasil studi Melling, et.al. (2007) mengungkapkan bahwa secara netto perkebunan kelapa sawit dilahan gambut dalam (deep peat landBukan sumber emisi maupun penyerap CO2 (bila dikoreksi emisi CO2 dari dekomposisi dan respirasi mikroorganisme yang secara alaimah ada dilahan gambut). Pengelolaan lahan gambut dengan menambah bahan mineral amelioran yang mengandung Fe2, O3dan adanya understory cover crop (sebagaimana standar kultur teknis budidaya kelapa sawit gambut Indonesia) dapat menurunkan fluks (emisi) CO2 (Sabiham, et.al.2012).
    Emisi CO2 dari Berbagai Penggunaan Lahan Gambut Tropis
    Land Use Gambut
    Rataan Emisi Ton CO2/ha/Tahun
    Peneliti

    Huatan Gambut Tropis
    78,5
    Melling,et.al. 2007
    Hutan Gambut Sekunder
    127
    Hadi, et.al. 2001
    Sawah Gambut
    88
    Hadi, et.al. 2001
    Kelapa Sawit Gambut
    57,06
    Melling, et.al. 2007
    Kelapa Sawit Gambut
    55
    Melling, et.al. 2007
    Kelapa Sawit Gambut
    54
    Muryama and Bakar . 1996
    Kelapa Sawit Gambut
    31,4
    Germer and Sauaerborn. 2008
          Selama ini berkembang pandangan bahwa dengan membuka lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit menyebabkan stok karbon (carbon stock) pada lapisan atas gambut akan terdekomposisi sehingga mengurangi stok karbon. Pandangan tersebut ternyata tidak selalu benar. Stok karbon perkebunan kelapa sawit gambut makin meningkat (pada lapisan atas) dengan bertambahnya umur tanaman kelapa sawit. Pada usia 14-15 tahun ternyata stok karbon dalam tanah justru melampaui stok karbon hutan gambut sekunder bahkan mendekati stok karbon pada hutan primer.
    Perbandingan Stok Karbon Bagian Atas Lahan Gambut dan Perkebunan Kelapa Sawit Gambut

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">
    Land Use Gambut
    Stok Karbon (ton C/ha)
    Hutan Gambut Primer
    81,8
    Huatan Gambut Skunder
    57,3
    Kelapa Sawit

    1.       Umur dibawah 6 Tahun
    5,8
    2.       Umur 9-12 Tahun
    54,4
    3.       Umur14-15 Tahun
    73
    Sumber: Sabiham,S. 2013. Sawit dan Lahan Gambut dalam Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Indonesia. Himpunan Gambut Indonesia.
    Hasil-hasil penelitian tersebut menujukan bahwa, pemanfaatan lahan gambut yang telah rusak (degraded peat land) untuk pertanian termasuk perkebunan kelapa sawit dapat mengurangi emisi GHG, asalkan dilakukan dengan cara-cara/kultur teknis yang benar. Atas dasar itulah pemanfaatan lahan gambut untuk pertanian termasuk perkebunan tidak dilarang di Indonesia.
    Kultur teknis pemanfaatan lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 14/Permentan/PL.110/2/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit. Kemudian, untuk memastikan penerapan kultur teknis tersebut dievaluasi memalui Peraturan Menteri Pertanian No. 19/Permentan?OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesia Sustainable Plam Oil/ ISPO).

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">
    Sumber : Indonesia Dan Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Isu Lingkungan Global, GAPKI 2013 (https://sawitindonesia.com/perkebunan-kelapa-sawit-di-lahan-gambut/ )


    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad