Tugas Pengelolaan Ekosistem Hutan dan Daerah Aliran Sungai - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Tugas Pengelolaan Ekosistem Hutan dan Daerah Aliran Sungai

    Nama Kelompok :
    1.      Risma Yoga P.                        E14110048
    2.      Yudha Bayu                            E14110116
    3.      Risma Premeswawan K.         E14110076
    4.      Anita W.                                 E14110001
    5.      Ayu Listiana                           E14110121
    6.      Ima Miratunnisa                      E14110034
    7.      Lingga Buana                          E14110072
    Dosen : Dr. Ir. Hendrayanto, M.agr
    Tugas Kuliah PEDAS

    1.      PENGELOLAAN
    Kata “Pengelolaan” dapat disamakan dengan manajemen, yang berarti pula  pengaturan atau pengurusan (Suharsimi Arikunto, 1993: 31). Banyak orang yang  mengartikan manajemen sebagai pengaturan, pengelolaan, dan pengadministrasian, dan memang itulah pengertian yang populer saat ini. Pengelolaan diartikan sebagai suatu rangkaian pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk melakukan serangkaian kerja dalam mencapai tujan tertentu.

    Pengelolaan merupakan upaya untuk mengurangi terjadinya kemungkinan risiko terhadap lingkungan hidup berupa terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, mengingat bahan berbahaya dan beracun mempunyai potensi yang cukup besar untuk menimbulkan efek negative (Aa. Dani Saliswijaya 2004).

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">


    Pengelolaan diartikan sebagai suatu rangkaian pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk melakukan serangkaian kerja dalam mencapai tujan tertentu.  Definisi pengelolaan oleh para ahli terdapat perbedaan –perbedaa hal ini disebabkan karena para ahli meninjau pengertian dari sudut yang berbeda- beda. Ada yang meninjau pengelolaan dari segi fungsi, benda, kelembagaan dan yang meninjau pengelolaan sebagai suatu kesatuan. Namun jika dipelajari pada prinsipnya definisi- definisi tersebut mengandung pengertian dan tujuan yang sama.  Berikut ini adalah pendapat dari beberapa ahli yakni menurut Wardoyo (1980:41) memberikan definisi sebagai berikut pengelolaan adalah suatu rangkai kegiatan yang berintikan perencanaan ,pengorganisasian pengerakan dan pengawasan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

    2.      EKOSISTEM
    Ekosistem merupakan tingkatan organisasi yang lebih tinggi dari komunitas atau merupakan kesatuan dari suatu komunitas dengan lingkungannya dimana terjadi hubungan antara satu dengan yang lainnya. Didalam suatu ekosistem bukan hanya mencakup serangkaian spesies tumbuhan dan hewan saja namun juga mencakup bentuk materi yang melakukan siklus dalam sistem energi dan materi. Materi dan energi berasal dari lingkungan abiotik akan kembali ke lingkungan abiotik. Konsep suatu ekosistem adalah hubungan timbal balik antara komunitas dan lingkungannya (Irwan, 2007).

    Pengertian ekosistem adalah suatu tatanan dan kesatuan yang secara utuh dan menyeluruh di antara segenap komponen lingkungan hidup. Komponen ini saling berinteraksi dan pada akhirnya membentuk kesatuan yang teratur dan dinamis. Dengan demikian, dalam ekosistem bisa saja terjadi suatu perubahan, suatu ketidakseimbangan baik itu besar maupun kecil yang faktor pemicunya bisa saja oleh manusia atau alam.

    Ekosistem adalah suatu proses yang terbentuk karena adanya hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya, jadi kita tahu bahwa ada komponen biotik (hidup) dan juga komponen abiotik(tidak hidup) yang terlibat dalam suatu ekosistem ini, kedua komponen ini tentunya saling mempengaruhi, contohnya saja hubungan heewan dengan air. Interaksi antara makhluk hidup dan tidak hidup ini akan membentuk suatu kesatuan dan keteraturan. Setiap komponen yang terlibat memiliki fungsinya masing-masing, dan selama tidak ada fungsi yang terngganggu maka keseimbangan dari ekosistem ini akan terus terjaga.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">


    3.      BIOMA
    Bioma dan macam-macam nya
    Bioma adalah sekelompok hewan dan tumbuhan yang tinggal di suatu lokasi geografis tertentu. Bioma terbagi menjadi beberapa jenis, ditentukan oleh curah hujan dan intensitas cahaya mataharinya.
    Berikut ini adalah pembagian bioma:
    1.      Bioma adalah sekelompok hewan dan tumbuhan yang tinggal di suatu lokasi geografis tertentu. Bioma terbagi menjadi beberapa jenis, ditentukan oleh curah hujan dan intensitas cahaya mataharinya.
    2.      Bioma adalah daerah yang luas di Bumi dengan kondisi yang serupa, seperti iklim serta mahluk hidup.

    Ada dua jenis kategori utama dari bioma:

    Bioma darat biasanya ditentukan oleh jenis vegetasi yang hadir. Faktor utama iklim yang berkontribusi terhadap jenis vegetasi di bioma ini adalah temperatur dan curah hujan. Bioma air ditentukan oleh jenis air yang dikandungnya.
    4. Hutan
    Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa haparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan)
    Menurut Spurr (1973), hutan dianggap sebagai persekutuan antara tumbuhan dan binatang dalam suatu asosiasi biotis. Asosiasi ini bersama-sama dengan lingkungannya membentuk suatu sistem ekologis dimana organisme dan lingkungan saling berpengaruh di dalam suatu siklus energi yang kompleks.
    Menurut arief (1994), Hutan adalah masyarakat tumbuh-tumbuhan dan binatang yang hidup dalam lapisan dan di permukaan tanah dan terletak pada suatu kawasan, serta membentuk suatu kesatuan ekosistem yang berada dalam keseimbangan dinamis.
    5. Kawasan Hutan
    UU Kehutanan No. 41 tahun 1999, yang berbunyi: “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”
    Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, perubahan status    dan fungsi    kawasan hutan, yaitu wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
    PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA No. P.50/Menhut-II/2011 TENTANG PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN, BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1). Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">


    6.    Daerah Aliran Sungai (DAS, watershed), Daerah tangkapan air (Catchment  Area), Wilayah Sungai (River Basin).
    ·         Daerah Aliran Sungai (DAS, watershed)
    Bila didasarkan pada fungsi sungai yang menerima air dan mengalirkannya, maka Seyhan (1977) dan Manan (1978) (Dalam Hadi Purnomo, 1990) mendefinisikan DAS sebagai berikut:
    ”DAS sebagai wilayah daratan yang dibatasi oleh pemisahan topografis, berfungsi untuk menampung, menyimpan dan selanjutnya mengalirkan seluruh air hujan yang jatuh diatasnya menuju ke sistem sungai terdekat, dan pada akhirnya bermuara ke waduk, danau dan ke laut. “ 
    Mengingat DAS sebagai satuan tata air yang merupakan  gabungan dari sifat-sifat individual unsur hidrologis yang meliputi hujan, aliran sungai, evapotranspirasi dan unsur lainnya yang mempengaruhi neraca air maka Hadipurnomo (1990) merangkum definisi DAS sebagai berikut:
    1.  Satu satuan wilayah tata air yang menampung dan menyimpan air hujan yang jatuh diatasnya, untuk kemudian mengalirkannya melalui saluran utama ke laut.
    2.  Satu satuan ekosistem dengan unsur-unsur utamanya berupa SDA flora, fauna, tanah dan air, serta manusia dengan segala aktivitasnya yang berinteraksi satu sama lain.
    Dalam Keputusan Menteri Kehutanan Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Nomor : 52/Kpts-II/2001,  DAS didefinisikan sebagai:
    “Suatu daerah tertentu yang bentuk dan sifat alamnya sedemikian rupa, sehingga merupakan kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang melalui daerah tersebut dalam fungsinya untuk menampung air yang berasal dari curah hujan dan sumber air lainnya dan kemudian mengalirkannya melalui sungai utamanya (single outlet). Satu DAS dipisahkan dari wilayah lain disekitarnya (DAS-DAS lain) oleh pemisah dan topografi, seperti punggung perbukitan dan pegunungan”.
    Memperhatikan DAS tidak hanya sebagai satuan tata air dan satuan ekosistem, tepai juga tempat berinteraksinya manusia maka  Easter dan Hufschmidt (1985) mendefinisi-kan sebagai:
    “Suatu kawasan yang dibatasi oleh suatu topografi yang mana mendrainasikan air melalui sistem aliran sungai. DAS sebagai unit hidrologis dan sebagai unit sosioekonomik dan sosiopolitik untuk merencanakan dan mengiplementasikan aktivias pengelolaan sumberdaya alam”

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

    ·         Daerah tangkapan air (Catchment  Area)
    Daerah Tangkapan Air (DTA) adalah suatu kawasan yang berfungsi sebagai daerah penadah air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sumber air di wilayah daerah. DTA bisa diartikan juga sebagai kawasan di hulu danau yang memasok air ke danau.  DTA diutamakan untuk meningkatkan produktivitas lahan dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat dan sekaligus memelihara kelestarian ekosistem DAS
    ·         Wilayah Sungai (River Basin)
    Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai (Rancangan PP tentang sungai tahun 1987).
    Berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang dimaksud wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2000 km2.
    Menurut Tata Ruang, Wilayah sungai adalah tempat bertumpu hampir semua kegiatan ekonomi, seperti pertanian, industri, perdagangan, jasa, transportasi serta kawasan perkotaan dan permukiman.
    Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai. (Permen No 39/1989 Tentang pembagian wilayah sungai Pasal 1 ayat 1)

    7. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
    Menurut Manan (1977),  pengelolaan DAS diartikan sebagai pengelolaan sumber daya alam yang dapat dipulihkan seperti vegetasi, tanah dan air dalam sebuah DAS dengan tujuan untuk memperbaiki, memelihara dan melindungi keadaan DAS agar dapat memberikan hasil air untuk kepentingan pertanian, bendungan dan industri.
    Manan, S. 1977. Pengaruh Hutan dan Managemen Daerah Aliran Sungai. Fakultas
    Kehutanan, Institut Pertanian Bogor.

    Society of American Forester (1944) yang dikutip oleh Manan (1978), bahwa pengelolaan DAS adalah pengelolaan sumber daya alam dengan Tujuan untuk menghasilkan air dan melindungi sumber-sumber air termasuk pengendalian erosi dan banjir serta melindungi terhadap nilai-nilai estetika.
    Manan, S. 1978. Kaidah dan Pengertian Dasar Manajemen Daerah Aliran Sungai. Institut pertanian Bogoe, Bogor.

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA No. 37 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI, BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1).  Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">



    8.  Jumlah DAS di Indonesia
    Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan DAS Kemenhut, Eka Widodo Soegiri mengungkapkan, DAS di Indonesia secara keseluruhan berjumlah 17.088 buah, dan baru 9.150 yang diberi nama. 

    9.  Jumlah BP DAS
    Alamat Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Departemen Kehutanan 2010)



    BPDAS Krueng Aceh
    Jl. Cut Nyak Dien Km. 1,2, Kotak Pos 174, Banda Aceh 23236
    Tlp/Fax. (0651) 41339

    BPDAS Wampu Sei Ular
    Jl. SM. Raja Km. 5,5 No. 14 Marindal, Medan
    Tlp. (061) 7862613

    BPDAS Indragiri Rokan
    Jl. Sidomulyo Km. 8,5 Sidomulyo Tampan
    Kotak Pos.1046
    Pekanbaru 28294
    Tlp/Fax. (0761) 62925

    BPDAS Agam Kuantan
    Jl. Khatib Sulaiman No. 46 Po.Box. 231
    Padang
    Tlp. (0751) 55864

    BPDAS Musi
    Jl. Kol. H. Barlian Km. 6,5.
    Puntikayu, Palembang
    Tlp. (0711) 411378

    BPDAS Batanghari
    Jl. Arif Rahman Hakim, No. 10.B Telanaipura, Jambi 36124
    Tlp. (0741) 60890

    BPDAS Way Sekampung-Seputih
    Komplek Kehutanan Rajabasa
    Jl. Teuku Umar, Lampung 35144
    Tlp. (0721) 781246 - 781247

    BPDAS Citarum-Ciliwung
    Jl. Rasamala No. 39-40 Taman Yasmin, Bogor
    Tlp. 0251-7532331, 7158685;
    Fax. 0251-7538004

    BPDAS Cimanuk - Citanduy
    Jl.Soekarno Hatta No. 751Km.11,2
    KP.2/SPP Bandung 40292
    Tlp. (022) 310429

    BPDAS Pemali - Jratun
    Jl. Raya Kedung Mundu No. 26, Semarang 50401

    BPDAS Solo
    Jl. Bengawan Pabelan Solo,
    Surakarta 57100 Kotak Pos 128
    Tlp. (0271) 716977, 743977

    BPDAS Serayu Opak Progo
    Jl. Gedong Kuning 172 A Lt. 1 Yogyakarta 55171
    Tlp./Fax. (0274) 370540

    BPDAS Brantas
    Jl. Bandara Juanda, Surabaya - Selatan 60401
    Tlp. (031) 8673303,
    Fax. (031) 8669936


         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">



    BPDAS Sampean-Madura
    Jl. Santawi No. 6A Bondowoso,
    Jawa Timur 68216
    Tlp. (0332) 421324

    BPDAS Dodokan Moyosari
    Jl. Majapahit No. 54 C,
    Mataram, NTB 83000
    Tlp. (0370) 623878, Fax. (0370) 624636
    website : 
    www.bpdas-dodokan.net
    email : 
    [email protected]

    BPDAS Benain Noelmina
    Jl. Eltari II Kupang - NTT 85111
    Tlp. (0380) 826519, 826520

    BPDAS Kahayan
    Jl. R.T.A Milono Km, 2,5, Palangkaraya 73111
    Tlp. (0536) 22926

    BPDAS Barito
    Jl. Sei Ulin No. 28 Banjarbaru
    Telp. (0511) 772627
    Fax. (0511) 781694

    BPDAS Mahakam Berau
    Jl. M.T. Haryono Samarinda - 75126
    Tlp. (0541) 34950
    website : 
    www.bpdas-mahakam.net

    BPDAS Jeneberang Walanae
    Jl. Perintis Kemerdekaan Km 16
    Po Box 375 Ujung Pandang - 90125
    Tlp. (0411) 510869,
    Fax. (0411) 510867

    BPDAS Sampara
    Jl. Balai Kota No. 13 Kendari - 31179
    Tlp. (0401) 321063

    BPDAS Tondano
    Jl. Tololiu Supit II/2 Kode Pos 1124 Manado 95119
    Tlp.(0431) 863619

    BPDAS Palu - Poso
    Jl.Prof. M. Yamin No. 2A Palu 94113
    Tlp. (0451) 425568

    BPDAS Kapuas
    Jl. Ahmad Yani No. 121 Pontianak
    Po. Box. 78001
    Tlp. (0561) 736737

    BPDAS Wae Hapu-Batumerah
    Jl. Laksdya Leo Watimena Poso
    Po. Box 135 AB Ambon 77232
    Tlp. (0911) 61082

    BPDAS Mamberamo
    Jl. Raya Abepura-Kotaraja Lt. II (Ex. Kanwil) Po. Box
    192 Jayapura 99351
    Kotak Pos 1334
    Tlp/Fax. (0967) 583322


    BPDAS Asahan Barumun
    Jl. Viyata Yuda No. 108,
    Pemantang Siantar
    Telp. (0622)431261


         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">


    BPDAS Ketahun
    Jl. Jati No. 39 Sawah Lebar Po.Box. 5
    Bengkulu 39225
    Tlp. (0736) 21129,
    Fax.(0736) 24424

    BPDAS Unda Anyar
    Jl. Bay Pass Ngurah Rai Km. 23,5
    Tuban Denpasar Kotak Pos.1041/DPR AP Bali - 80361
    Tlp. (0361) 751346

    BPDAS Saddang
    Jl. Pongtiku NO. 79 Makale-Tator-91811
    Tlp.(0423) 22122

    BPDAS Bone Bolango
    Jl. Yusuf Hasiru - Limboto, Gorontalo
    Tlp. (0435) 81132

    BPDAS Lariang Mamasa
    Jl. Pattimura No. 45, Mamuju, Sulbar
    Tlp. (0426) 2182

    BPDAS Kep. Riau
    Komplek Bintan Center Blok O No. 6
    Jl. DI Panjaitan Km 9 Tanjung Pinang 29142
    Tlp. (0771) 442302

    BPDAS Batu Rusa Cerucuk
    Jl. Adiyaksa No. 259 Pangkal Pinang, Bangka Belitung
    Tlp. (0717) 422352

    BPDAS Remu Ransiki
    Jl. Serma Suwandi, Manokwari,
    Papua Barat
    Tlp. (0986) 2704021
    Fax. (0986) 21199 

    BPDAS Ake Malamo
    Jln. Kompleks Barito Pasifik, Kalumata Puncak.Ternate
    Telp. (0921) 3110929
    Fax.  (0921) 3110461
    website : 
    www.bpdas-akemalamo.net
    E-mail : 
    [email protected] 


         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">



    Daftar Pustaka
    Aa. Dani Saliswijaya, Himpunan Peraturan tentang Class Action, 2004, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
    Arikunto, Suharsimi.1993. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
    Arief, A. 1994. Hutan Hakekat dan Pengaruhnya Terhadap Lingkungan. Yayasan Obor Indonesia Jakarta.
    Departemen Kehutanan. 2010. Alamat Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Departemen Kehutanan. Terhubung berkala [http://www.ropeg.dephut.go.         id/index.php/scbuletin/13-cdasi/222-alamat-balai-pengelolaan-daerah-aliran sungai]. Diakses tanggal 23 febuari 2014.
    Easter, K.W., J.A. Dixon and M.M. Hufschmidt. 1986.   Watershed Resources Management: An Intergrated Framework with Studies from Asia and the Pacific.  Studies in Water Policy and Management, No 10.  Westview Press.
    Hadipurnomo, 1990.  Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).  BRLKT-Sub DAS Brantas. Malang.
    Irwan, Z. D., 2007. Prinsip-Prinsip Ekologi, Ekosistem, Lingkungan dan Pelestariannya. Jakarta : Bumi Aksara.
    Keputusan Menteri Kehutanan No 52/Kpts-II/2001 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
    Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA No. 37 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI, BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1).
    Permen No 39/1989 Tentang pembagian wilayah sungai Pasal 1 ayat 1.
    Rancangan PP tentang sungai tahun 1987.
    Spurr, Stephen H.,1973. Forest ecology. Ronald Press Co.New York.
    UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
    UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
    Wardoyo.1980.Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Jakarta.



    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad